HARIAN WARTA – Bupati Kebumen terpilih Lilis Nuryani menyerahkan sepenuhnya, terkait adanya wacana pelantikan mundur. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan saat diminta menanggapi adanya wacana pelantikan kepala daerah yang mundur. Dimana pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 berpotensi mundur setelah 13 Maret 2025.
Adapun waktu transisi ini, akan digunakannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Selain itu juga menyempurnakan program kerjanya.
“Kita mengikuti keputusan pusat mas. Jadi kita menghormati apapun keputusan pusat,” tuturnya, Jumat (3/1).
Disampaikan pula dalam waktu transisi dan masa tunggu ini, pihaknya akan menggunakannya untuk terus menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu juga menyempurnakan program kerja dan berkumpul dengan keluarga.
“Masa menunggu ini akan digunakan untuk menyempurnakan program, berkumpul dengan keluarga dan menyerap aspirasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat melalui Komisioner Bidang Devisi Hukum dan Pengawasan Endra Prasetya menyampaikan perihal penetapan Bupati Terpilih, yang masih menunggu elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait dengan penetapan Gubernur, Bupati dan Walikota menunggu e-BRPK yang diterbitkan oleh MK,” jelasnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 tahun 2024 bahwa MK akan menerbitkan e-BRPK tanggal 3-6 Januari 2025. MK akan memberi Surat Pemberitahuan kepada KPU RI.
“Maksimal tiga hari setelah MK memberikan Surat Pemberitahuan, KPU akan menetapkan Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Endra Prasetya, KPU akan menetapkan Calon Bupati Terpilih, kemungkinan pada 8 Januari mendatang. Hal itu jika e-BRPK turun pada 3-6 Januari.
Tinggalkan Balasan