HARIAN WARTA, Kebumen – Desakan agar penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Kebumen segera menetapkan oknum anggota DPRD Kebumen, berinisial K sebagai tersangka dugaan penipuan disampaikan tim hukum Sutaja Mangsur.

 

Hal itu disampaikan tim hukum Sutaja Mangsur, Sulthoni dan Ghofirurrohman saat datang ke Polres Kebumen, memenuhi undangan penyidik Satreskrim Polres Kebumen, pada Minggu (2/02/2025) siang.

 

Didampingi putranya dan tim hukumnya, Sutaja Mangsur, datang ke Polres Kebumen sebagai tindaklajut perkembangan laporan yang disampaikan hampir satu tahun lalu atau pada Maret 2024.

 

“Hari ini kami mengantar klien kami menghadap penyidik, menindaklanjuti perkembangan penanganan laporan kami yang sudah bergulir hampir satu tahun di kantor polisi,” kata Sulthoni didampingi Ghofirurrohman di Polres Kebumen, Minggu (2/02/2025).

 

Tim hukum juga mendampingi Sutaja Mangsur untuk menyerahkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.130 juta yang didapat dari oknum dewan berinisial K.

 

“Hari ini uang kami serahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Setelah ini kami menganggap tahapan penyelidikan polisi sudah lengkap dan berharap segera bisa ditetapkan tersangka,” lanjut tim hukum Sutaja Mangsur.

 

Dijelaskan, kronologis awal terjadinya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP berinisial K, atas sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur.

 

Hal itu, lanjut Sulthoni dibuktikan dengan telah berubah nama kepemilikan sertifikat  yang tadinya milik Sutaja Mangsur dikemudian hari berubah menjadi milik oknum dewan berinisial K tersebut.

 

“Kami sebagai penasihat hukum Sutaja Mangsur sudah menelusuri dari proses awal di kantor desa, notaris dan BPN. Semua sarat dengan kecurangan dan kuat dugaan adanya tidak pidana penipuan,” ungkapnya.

 

Peristiwa ini berawal pada tahun 2021, saat Sutaja Mangsur berniat ingin menjual tanahnya seluas 5.265 meter. Singkat cerita kemudian bertemu dengan oknum dewan berinisial K sebagai calon pembeli dan sepakat dengan harga Rp240 juta.

 

“Tapi belum ada perjanjian jual beli tanah, belum ada pembayaran, pemilik tanah hanya dikasih atau dititipi uang Rp10 juta, oknum dewan ini bawa sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur. Bilangnya saat itu pinjam untuk mengurus surat-surat,” jelas Sulthoni melanjutkan.

 

Namun, masih menurut Sulthoni, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan sertifikat tanah tak kunjung dikembalikan. Hingga di bulan ramadhan tahun 2022 Sutaja Mangsur dijanjikan tanah miliknya akan dibeli dan dibayar lunas.

 

“Tapi lagi-lagi warga miskin ini hanya diberi janji-janji manis oleh oknum dewan berinisial K ini mas. Bahkan, setelah satu tahun bilangnya mau dibayar, oknum ini kembali janji akan membayar lunas satu tahun ke depan (2023),” bebernya.

 

Di bulan Januari 2023, Sutaja Mangsur ditemani anaknya kemudian mendatangi rumah oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K di Dukuh Karangsruni RT.02 RW.02 Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, untuk menagih janji.

 

“Tapi klien kami kembali hanya diberi janji mas. Oknum dewan itu hanya menitipkan uang di bulan Januari 2023 sebesar Rp30 juta. Lanjut di 18 Februari Rp20 juta, di tanggal 22 Februari 2023 nitip lagi Rp30 juta. Kemudian 6 Juni 2023 nitip Rp20 juta lagi. Di bulan Agustus nitip lagi Rp5 juta dan nitip lagi Rp15 juta di September 2023 di kantor kami. Jadi total oknum dewan itu nitip uang Rp130 juta” ucap Sulthoni menerangkan.

 

Karena tidak punya itikad baik Sutaja Mangsur dan keluarga kemudian melalui tim penasihat hukum, melaporkan oknum dewan berinisial K ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan.

 

Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024. Dan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen.

 

Setelah uang Rp 130 juta diserahkan ke penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Kebumen, kuasa hukum Sutaja Mangsur berharap polisi dapat segera menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

 

“Dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, kami berharap polisi dapat segera melanjutkan proses dan menetapkan oknum dewan berinisial K sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, hari ini Minggu (2/02/2025) Polres Kebumen mengeluarkan Surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/10/II/2025/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JAWA TENGAH/ PRO JUDTITIA

 

“Alhamdulilah hari ini (Minggu) sudah naik sidik, pasal yang dikenakan kepada terlapor 372 dan 378 KUHP,” tegasnya.

 

Ghofirurrohman menambahkan saat ini terlapor berinisial K merupakan anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP, sangat menciderai marwah partainya wong cilik sebagai partai pembela masyarakat kecil.

 

“Kami menilai perilaku oknum dewan ini sangat memalukan partai, terlebih PDIP merupakan partainya wong cilik. Laporan kami ini juga sudah terlalu lama di polisi tanpa progres yang jelas. Hari ini Pileg, Pilpres dan Pilkada sudah selesai, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganan kasus ini,” tutup Ghofir.