HARIAN WARTA, Kebumen – Komite sekolah se-Kabupaten Kebumen melakukan deklarasi pembentukan Asosiasi Komite Sekolah Se-Kabupaten Kebumen, pada 15 Februari 2025.
Abdulloh Khotim, Ketua Umum Asosiasi Komite Sekolah se-Kabupaten Kebumen terpilih menjelaskan bahwa asosiasi komite ini adalah wadah untuk berkolaborasi, dan berbagi informasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, baik kualitas pendidikan berbasis fisik maupun non-fisik.
Lebih lanjut khotim menjabarkan, bahwa dalam deklarasinya Asosiasi Komite Sekolah Se-Kabupaten Kebumen (Akses) ini di ikuti dari perwakilan Komite SD dan SMP yang tersebar di 17 Kecamatan dari 26 Kecamatan se-Kabupaten Kebumen.
“Adapaun beberapa kecamatan tidak hadir dikarenakan memiliki agenda penting lainnya, namun pada prinsipnya mereka memberikan konfirmasi mendukung, dan berharap AKSES kedepan dapat memberikan yang terbaik bagi lembaga pendidikan di Kabupaten Kebumen,” jelasnya yang akrab disapa Mandung.
Agus Suroso, sebagai salah satu Dewan Pembina terpilih, memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif deklarasi Asosiasi Komite Sekolah se-Kabupaten Kebumen (AKSES), sebab keberadaan Komite Sekolah adalah mandat dari Undang-Undang No. 75 Tahun 2016, dimana Komite sekolah memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan kebijakan, menggalang dana, melakukan pengawasan, dan menindaklanjuti keluhan saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali, dan atau dari masyarakat.
“Sehingga forum ini sangat bagus guna saling berkomunikasi antar komite sekolah di kabupaten Kebumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Suroso juga menekankan, bahwa sebagai ketua atau anggota komite sekolah itu harus faham tupoksinya sebagaimana amanah undang-undang, sebab pada akhirnya semua kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah itu di Tanda Tangani oleh komite sekolah, maka sudah semestinya komite harus bertanggung jawab.
“Hal ini sebagaimana surat edaran no 421/1862 tentang sumbangan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten kebumen, dimana salah satu pointnya adalah pengelolaan dana pendidikan yang bersumber penggalangan sumber daya masyarakat oleh komite sekolah pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten kebumen harus memperhatikan prinsip keadilan, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan