HARIAN WARTA, Kebumen – Sepasang suami istri, Broto Budiono (57) dan Sumi Harmudi (45) warga Desa Klegenrejo RT.02 RW.01,Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melaporkan oknum anggota DPRD Kebumen, berinisial K dari Fraksi PDIP dengan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Kebumen.
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen yang didukung dengan Blangko Rekomendasi Pembuatan Laporan/Pengaduan Nomer :Rekom/46/ II/ 2025/SPKT, yang diterbitkan kepolisian pada pada Rabu (26/2/2025) petang kemarin.
Broto Budiono akhirnya melaporkan oknum anggota dewan inisial K, asal Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, karena tidak membayar tanggungan hutang sebesar Rp.135 juta dari jual beli mobil sejak tahun 2017.
Broto mengaku kesal dan geram melihat kelakuan oknum dewan dari PDIP yang selalu ingkar janji tak kunjung membayar dan melunasi meski sudah membuat surat perjanjian bermaterai.
“Karena tak kunjung membayar dengan sudah melakukan upaya membuat surat perjanjian kedua belah pihak, bahkan ada tertulis jaminan tanah namun nyatanya semua bohong. Oknum dewan ini hingga saat ini tak kunjung membayar semua tanggungan hutangnya. Korban akhirnya memberikan surat kuasa kepada kami dan melapor ke polisi,” ungkap kuasa hukum Fani Firmansyah dan Ghofirurrohman, Kamis (27/2/2025).
Upaya korban melaporkan oknum dewan ke pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan yang sudah bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan. Ghofirurrohman dan Fani menceritakan, terlapor ini selalu beralasan tidak ada uang ketika ditagih.
“Setiap ditagih oknum dewan inisial K ini tidak mau bayar, katanya tidak ada uang. Kliennya (Broto) juga sudah bicara baik-baik, tapi tidak pernah digubris cuma janji dan janji terus,” jelas Ghofirurrohman.
“Klien kami juga butuh uang untuk biaya berobat karena sedang sakit,” imbuh Fani.
Kedua advokat muda ini berharap dengan kedatangannya ke polisi, pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.
“Kemarin dari Satreskrim Polres Kebumen sudah melakukan BAP untuk klarifikasi terkait dengan pengaduannya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan