HARIAN WARTA – Pernah dilaporkan DPC PDI Perjuangan Kebumen atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial facebook Babeh Waris, Aries Setiawan (63), memenuhi panggilan polisi, Selasa (17/12/2024).

Usai diperiksa penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kebumen, Aries Setiawan, mengaku ditanya 17 pertanyaan. Penyidik mempertanyakan seputar akun facebook (FB) dengan nama Babeh Waris.

“Tadi oleh penyidik ditanya seputar akun facebook Babeh Waris. Apakah akun Babeh Waris milik sodara, apakah yang menulis komentar seperti itu sodara,” ucap Aries Setiawan menirukan pertanyaan penyidik kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Menurut penyidik, kata Aries, akun FB Babeh Waris dianggap berkomentar miring tentang PDIP. Dalam komentarnya, akun tersebut menyatakan masyarakat di daerahnya benci kepada PDIP.

“Jadi saya melalui akun FB Babeh Waris itu dianggap telah melakukan doktrin ketakutan tentang PDIP melalui narasi, bahwa PDIP adalah PKI. Selain itu, PDIP juga disebut suka menjual pulau,” ujarnya.

Namun, semua tuduhan itu dibantah oleh Aries Setiawan. Ia merasa tidak pernah menuliskan seperti yang ada pada akun FB Babeh Waris. Dan dirinya membantah itu bukan akun FB miliknya, namun dirinya mengakui foto pada akun Babeh Waris itu foto dirinya.

“Iya benar foto di akun FB Babeh Waris itu foto saya, tapi foto lama. Tp saya tegaskan akun FB Babeh Waris bukan akun saya. Dan saya tidak punya akun facebook dan tidak pernah bermain facebook. Jadi saya benar-benar tidak tau dan tidak pernah merasa menulis hal seperti itu,” tegasnya.

Aries menambahkan, dirinya tahu perihal dilaporkan ke polisi dari orang lain yang menyampaikan telah menulis komentar di facebook, menjelek-jelekan partai politik.

“Kaget dikasih tahu orang, katanya saya dilaporkan polisi gara-gara nulis komentar di facebook. Saya main medsos aja gak kok dilaporkan. Main medsos cuma nonton tik tok,” lanjut Aries.

Sementara itu, Azam Prasojo Kadar dan Adinda Kurnia Sholekhah Konsultan Hukum yang mendampingi terlapor mengatakan bahwa kliennya Aries Setiawan sudah memenuhi panggilan polisi terkait laporan DPC PDIP Kebumen.

Namun, dalam keterangannya dihadapan penyidik Unit II Tipidter kliennya dengan tegas membantah telah menuliskan hal yang dituduhkan melalui akun FB Babeh Waris.

“Jadi kemarin dalam keterangannya klien kami tegas membantah menulis hal itu. Bahkan, ia mengaku bingung tiba-tiba ada laporan ke polisi untuk dirinya. Beliau itu sudah tua, boro-boro main media sosial, klien saya cuma bisa nonton tik tok mas,” terang Azam kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/12/2024).

Menurut Azam, kliennya dengan sadar diri mengakui tidak pernah menjelek-jelekan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di media sosial. Namun, sebagai warga negera yang baik kliennya siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena kasus ini sudah dilaporkan dan sedang berjalan di kepolisian kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Semoga tuduhan kepada klien kami terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tidak terbukti,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kebumen telah melaporkan akun media sosial (medsos) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan langsung ke bagian SPKT Polres Kebumen, pada Jumat 22 November 2024.

Melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDIP Kebumen Fitria Handini, menyampaikan, pernyataan akun Babeh Waris soal PDIP sudah tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, yang disampaikan akun tersebut adalah tuduhan keji dan tidak mendasar.

Oleh karena itu, PDIP Kebumen memilih menempuh jalur hukum sesuai koridor konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum.