HARIAN WARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen, dinilai tak profesional menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di Pilkada Kebumen 2024.

Hal tersebut disampaikan Konsultan Hukum, Azam Prasojo Kadar bersama Edi Iswadi Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

Pihaknya, kata Azam, bakal melaporkan Bawaslu Kebumen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pelaporan tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan, Komisioner Bawaslu.

“Insya Allah, pasca Bawaslu menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana money politik oleh oknum kades di Kecamatan Karanganyar. Dimana warga dan panwas setempat menemukan uang Rp.68 juta di jok motor dinas kades. Besok kami akan melaporkan ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya Bawaslu dalam menjalankan tupoksinya pada Pilbup Kebumen” terang Konsultan Hukum Azam Prasojo Kadar kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Ketidakprofesionalan Bawaslu, lanjut Azam, antara lain terkait penyelesaian laporan mutasi jabatan yang dilakukan petahana pada tanggal 22 Maret 2024. Kemudian pembagian Bansos Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) dan terakhir dugaan money politik oknum kades.

“Ketiga perkara tersebut tidak ditangani secara profesional, dengan melihat fakta dan bukti yang ada. Penyelusuran yang dilakukan Bawaslu dianggap hanya main-main,” tegasnya.

Menurut Azam, pihaknya sudah memberi jalan dan bahkan memberikan bukti yang jelas. Misal, perkara mutasi jabatan, ia menyebut sudah memberikan jalan untuk meminta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen.

“SK pergantian pejabat itu jelas dan pasti terarsip di Badan Kepegawaian. Kenapa Bawaslu tidak meminta SK tersebut,” ucap Azam.

Kemudian pembagian KKS di masa tenang, dua hari sebelum pencoblosan. Jelas ini sebuah pelanggaran. KKS yang merupakan salah satu Program Unggulan Bupati Kebumen, untuk pendataan dan integrasi penerima Bantuan Sosial (KIS APBD, Beasiswa Miskin, Bantuan Kankin, RTLH,dll) yang didanai APBD Kabupaten Kebumen.

“Inikan merupakan salah satu kegiatan yang terlarang dimana tim relawan dari Paslon 02 berani secara terang-terangan membagikan kartu KKS ke masyarakat. Hal itu diperparah, ada dugaan kartu tersebut fiktif atau palsu,” lanjutnya.

Pembagian kartu KKS ini, kata Azam, merupakan kegiatan yang melanggar aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adanya larangan pembagian Bansos selama masa pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tapi lagi-lagi Bawaslu tidak serius dan tidak profesional dalam menangani. Bahkan, perkara ini tidak teregister oleh Bawaslu dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal bukti sudah cukup jelas ada ratusan kartu KKS yang sudah tersebar ke masyarakat, bahkan ada juga yang melaporka dugaan kartu KKS tersebut palsu,” tegas Azam.

Dan hari ini (Kamis) kembali, Gakkumdu Kebumen, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan 2024 dengan nomor register Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 setelah melalui serangkaian pembahasan.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pelapor dan terlapor, serta pemeriksaan bukti-bukti yang ada, Gakkumdu, pada tanggal 04 Desember 2024, menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas serangkaian perkara ini yang tanpa ada penyelesaian, Azam Prasojo Kadar dan Edi Iswadi Kepala Desa Bojongsari akan melaporkan Bawaslu Kebumen ke DKPP RI.

“Kami dengan membawa bukti-bukti yang ada akan membuktikan bahwa Bawaslu Kebumen tidak profesional dalam bekerja. Dari 22 perkara yang ada tidak satupun yang sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen,” tandasnya.