HARIAN WARTA, Kebumen – DPRD Kebumen menolak adanya Program Lomba Desa 2025 yang dilaksanakan oleh Pemkab Kebumen. Ini dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Penolakan.

Surat telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kebumen serta telah disampaikan ke Pemkab Kebumen. Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen.

Ketua DPRD Kebumen H Saman menyampaikan penolakan tersebut, karena pada lomba desa tidak terjadi kesesuaian antara Surat Edaran (SE) dari Gubernur dan SE dari Bupati Kebumen.

“Penolakan juga berdasar pada hasil rapat Komisi A DPRD Kebumen. Dimana pada rapat tersebut memutuskan untuk menolak lomba desa,” tuturnya, Rabu (12/2).

Dijelaskannya, pada SE Gubernur, tahapan lomba dilaksanakan mulai Januari 2025. Ini berakhir hingga penilaian final pada Juni 2025 mendatang. Namun demikian pada SE Bupati, penilaian akan dilaksanakan pada 17 Februari mendatang. Ini jelas sangat pendek waktunya dan tidak sesuai dengan SE Gubernur.

“Ini bertolak belakang dari SE Gubernur. Selain itu desa jelas tidak siap, dengan waktu sesingkat itu. Padahal penilaiannya sangat banyak,” katanya.

H Saman juga menjelaskan jika pihaknya melakukan pengecekan di beberapa desa. Terdapat waktu yang berbeda, ada yang tanggal 7 ada pula yang tanggal 10 Februari 2025. Ini waktu yang sangat pendek jika hasil penilaian akan diumumkan pada 17 Februari mendatang.

“Kalau evaluasi desa kami sangat mendukung. Namun ini untuk lomba ini kami menolak, karena tidak sesuai SE Gubernur,” paparnya.

Ada hal yang lebih fatal lagi, lanjut H Saman. Ternyata Surat Keputusan (SK) Tim Lomba belum ada. Ini tentunya sangat fatal.

“Ini fatal sekali. Sebab hingga kini SK Tim Lomba belum ada,” ungkapnya.

Sebelumnya Komisi A DPRD Kebumen menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kebumen M Madkhan Anis.

Berdasarkan penelusuran Komisi A DPRD Kebumen, Lomba Desa dan Kelurahan 2025 yang diikuti 460 desa dan kelurahan tidak logis.
Karena waktu sosialisasi lomba desa yaitu 7 Februari hingga penetapan pemenang 17 Februari 2025 berarti hanya 10 hari.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kurniawan juga menolak secara tegas jika Lomba Desa dan Kelurahan 2025 ini tetap dilaksanakan. Pihaknya juga menyoroti tim penilai dari kabupaten pun belum terbentuk, karena SK juga belum ditandatangani oleh Bupati Kebumen.